Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengabdian Daerah menyelenggarakan rapat pembahasan draft Nota Kesepakatan antara Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
Pembahasan Nota Kesepakatan ini, di pimpin oleh Kepala Bappelitbangda dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan dinas lainnya yang terkait.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Litbang menyampaikan penyusunan Nota Kepakatan ini bertujuan untuk menyinergikan sumber daya dan kompetensi yang dimiliki oleh Pemda Bengkulu Utara maupun BRIN guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional. Diharapkan dengan ditandatangani nya Nota Kesepakatan ini, akan mempercepat pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara. Adapun ruang lingkup kegiatan Nota Kesepakatan ini antara lain: pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, Pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi.(*)