Media-Bappeda. Kabupaten Bengkulu Utara merupakan kabupaten terluas di Provinsi Bengkulu dengan potensi yang sangat besar baik di sektor perkebunan, pertambangan, perikanan, pertanian, perikanan, kelautan, perdagangan, dan jasa. Dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Bengkulu Utara 2016-2021 yaitu “Terwujudnya Pemerintahan yang Adil untuk Kesejahteraan Rakyat”, maka dihadapkan pada beberapa kendala diantaranya adalah : (a) Masih cukup tingginya angka kemiskinan (13,11%), meskipun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara selama tahun 2017 telah berhasil menekan angka kemiskinan dari 14,33% menjadi 13,11%, (b) Kondisi infrastuktur yang belum memadai, (c) Masih rendahnya indeks pembangunan manusia (67,46), (d) Masih terbatasnya sarana, prasarana, dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di desa-desa.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sangat menyadari bahwa pembangunan tidak dapat dilaksanakan sendirian oleh Pemerintah. Pembangunan yang berhasil harus disokong oleh tiga komponen penting, yaitu Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat. Oleh karena itu peran serta seluruh pemangku kepentingan menjadi suatu keharusan. Peran serta pelaku usaha dalam Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam rangka pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Bengkulu Utara telah dilengkapi payung humum berupa : (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, (2) Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi serta Sekretariat Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, (3) Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 050/327/BAPPEDA/2017 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Bengkulu Utara Periode tahun 2017-2021, dan (4) Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 050/418/BAPPEDA/2017 tentang Tim Fasilitasi Sekretariat Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Bengkulu Utara. Kepengurusan Forum TJSLP Kabupaten Bengkulu Utara dibentuk pada tanggal 21 Juli 2017 dan pengukuhan kepengurusan dilakukan oleh Bapak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian pada tanggal 15 Februari 2018.7.18
Sebagai langkah awal dilaksanakan Rapat Forum TJSLP Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 bertempat di Ruang Pola BPKAD Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 16 Juli 2018. Acara rapat tersebut dibuka oleh Bupati Bengkulu Utara yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bengkulu Utara Ir. Untung Pramono, M.Sc. Rapat Forum TJSLP dipimpin oleh Ketua Forum TJSLP Ir. Ali Natsir Purba. Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Ir. Siti Qoriah Rosydiana dan para pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam arahannya Bupati Bengkulu Utara menekankan komitmen seluruh stake holder agar Perda 6 Tahun 2017 tentang TJSLP segera diimplementasikan, mengingat sudah sangat dinanti oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, mengingat Perda ini sudah disosialisasikan secara penuh ke masyarakat. Selain itu juga mengharapkan kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan komitmen melaksanakan TJSLP sesuai Perda tersebut.
Rapat Forum TJSLP menyepakati beberapa hal yaitu : (1) Menyampaikan laporan anggaran TJSLP di perusahaan Tahun 2018 dan menyampaikan realisasi hasil pelaksanaan TJSLP yang dilakukan oleh perusahaan sampai dengan 30 Juni 2018 disampaikan kepada Sekretariat Forum TJSLP Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, (2) Untuk kegiatan TJSLP yang belum dilaksanakan pada Tahun 2018 agar dapat menyesuaikan dengan program/kegiatan TJSLP yang ada di shortlist TJSLP, (3) Penyampaian shortlist program kegiatan TJSLP akan disampaikan oleh Sekretariat Forum TJSLP kepada anggota Forum TJSLP selambat-lambatnya pada bulan September t-1, (4) Diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan kepada seluruh stake holder, (5) Penyampaian laporan keuangan (bagi perusahaan yang belum menyampaikan), laporan anggaran TJSLP di perusahaan Tahun 2018 dan laporan realisasi hasil pelaksanaan TJSLP yang dilakukan oleh perusahaan paling lambat tanggal 01 Agustus 2018, dan (6) Rapat Forum TJSLP Kabupaten Bengkulu Utara akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, rapat selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2018.