Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Bengkulu Utara

Bappelitbangda-PSDA-Dalam rangka Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bengkulu Utara dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitaan dan Pengembangan Daerah Kembali melaksanakan rapat untuk memfasilitasi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan pertanian Berkelanjutan.

Hari Rabu (15/02/2023), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitaan dan Pengembangan Daerah Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos, M.Si memimpin langsung kegitan rapat ini bertempat diruang rapat Bappelitbangda Kabupaten Bengkulu Utara, dihadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara Kuasa Barus, S.PT sebagai Dinas Pemrakarsa, Sekretaris PUPR Kabupaten Bengkulu Utara, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Stakholder terkait.

Pertemuan ini membahas dan menyempurnakan Kembali batang tubuh dalam Ranperda LP2B Kabupaten Bengkulu Utara dimana nantinya Peraturan Daerah LP2B ini menjdi dasar pembangunan pertanian berkelanjutan yang merupakan upaya mewujudkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan dan lingkungan. Adapun luas LP2B di Daerah ditetapkan sejumlah kurang lebih 3.463,96 ha (tiga ribuempat ratus enam puluh tiga koma sembilan puluh enam hektar) yang tersebar diseluruh Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara. Diharapkan Ranperda LP2B dalam minggu ini dapat dilaksanakan harmonisasi bersama Tenaga Ahli Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang Adaptif, Implementatif, Akuntabel dan memiliki kepastian hukum. (Bidang PSDA)